
DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang berada di Bali kerap melakukan pelanggaran hukum. Tak hanya pelanggaran kecil sekelas tilang karena pelanggaran tanpa helm saat berkendara, tapi juga mereka melakukan pelanggaran sekala besar. Bahkan mereka ada yang dibui atas perkara yang mereka hadapi. Selain itu, ada juga yang sedang masalah investasi, hingga perbuatan melawan hukum lainnya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mewilayahi Badung dan Denpasar, juga banyak WNA yang menjalani sidang. Tidak hanya sebagai pelaku, namun juga ada WNA sebagai korban. Mereka ada terlibat kasus narkoba, pembunuhan, hingga perkara lainnya, termasuk terkait perkara keperdataan.
Berdasarkan data dari pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, hingga 13 November 2025 tercatat ada 153 WNA yang sudah dideportasi. Ratusan WNA itu berasal dari 49 negara. Paling banyak dari Rusia, berjumlah 28 orang lanjut dari Amerika Serikat dan disusul negara lainnya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap WNA, Dirjen Imigrasi di Bali sudah menambah dua layanan kantor Imigrasi yakni di Klungkung dan Tabanan. Sehingga pengawasan terhadap WNA diharapkan bisa dilakukan lebih mendalam.
Praktisi hukum, I Gusti Putra Yudhi berpendapat bahwa dari yang sebelumnya ada tiga layanan kini ditambah dua yakni di Tabanan dan Klungkung, juga diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hanya saja, diakui untuk WNI dan WNA sebagaimana disampaikan Plt. Dirjen Imigrasi, bahwa dua kantor imigrasi Tabanan dan Klungkung itu tidak melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap warga asing yang baru mendarat di Bali. Sebab, tidak ada pelabuhan internasional maupun bandara Internasional di dua Kabupaten itu.
“Tapi harapan masyarakat tentu dengan dibukanya layanan imigrasi baru dapat mendata dan mengawasi keberadaan WNA di Bali. Tidak ada lagi alasan jarak dipakai dalam permasalahan pengurusan perijinan WNA di Bali. Begitu juga WNA yamg tinggal di pelosok sudah dengan mudah mengurus ijin tinggalnya di kantor layanan baru tersebut otomatis pendataan dan pengawasannya mudah terdeteksi,” jelas Gusti Yudhi.
Akademisi yang juga praktisi hukum lainnya, Putu Angga Pratama Sukma, S.H., M.Н., berpendapat, dengan adanya kantor cabang imigrasi baru semestinya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing secara signifikan. Hal ini dikarenakan jangkauan yang lebih luas dengan adanya kantor cabang di berbagai daerah.
“Tentu pengawasan dapat dilakukan lebih dekat dengan lokasi keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau oleh kantor imigrasi utama,” jelasnya.
Kedua, layanan baru keimigrasian ini diharapkan juga memberikan respon lebih cepat, termasuk kehadiran fisik petugas di lokasi informasi atau laporan mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Yang terpenting adanya koordinasi antar lembaga/instansi terkait,” jelasnya. Karena adanya kantor baru ini juga lebih cepat untuk koordinasi. Termasuk dalam penegakkan hukum.
“Intinya dengan adanya kantor baru, petugas di cabang dapat melakukan pemantauan secara lebih intensif terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja. Diharapkan dengan bukanya kantor layanam imigrasi baru dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan responsif di seluruh wilayah Indonesia, yang pada akhirnya berkontribusi pada penjagaan secara kedaulatan dan keamanan nasional,” tutup Angga. (Made Miasa/balipost)










