Dua orang peserta aksi demontrasi saat diadili di PN Denpasar, Kamis (13/11). (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah terdakwa dalam kasus aksi demontrasi di Polda Bali dan DPRD Bali, Kamis (13/11), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tampak enam orang terdakwa dalam berkas terpisah (empat di antaranya masih remaja) hadir di PN Denpasar. Sidang pertama dilakukan dua terdakwa yakni Fairus Imam Nugraha (ojek online) dan Arief Triputra Purba (mahasiwa).

Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa terkait berkas.

JPU Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang diketuai IB Bamadewa Patiputra, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Yakni, mereka diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang milik negara.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Dihukum Lima Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 saat demontrasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar Utara.

Diuraikan JPU dari Kejati Bali, aksi tersebut bermula dari demonstrasi bertajuk “Aliansi Bali Tidak Diam” yang digelar sejak pukul 11.00 Wita di depan Polda Bali, Jalan WR Supratman. Massa aksi menyuarakan berbagai tuntutan, antara lain soal kenaikan pajak, persoalan sampah di Bali, gaji anggota DPR, dan kasus kekerasan terhadap ojek online di Jakarta.

Awalnya aksi berlangsung tertib. Namun situasi memanas setelah sejumlah peserta mulai melempar botol minuman dan menendang gerbang kantor Polda Bali. Petugas kemudian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water cannon untuk membubarkan massa.

Baca juga:  Rumah Warga Sidembunut Dirampok

Akibatnya, kelompok demonstran terpecah, sebagian menuju Jalan Patimura dan sebagian lainnya ke arah Jalan Kamboja.
Sekitar pukul 15.30 Wita, kelompok massa yang bergerak ke arah Jalan Kamboja melakukan pelemparan ke arah Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Dari pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa di antara pelaku pelemparan adalah kedua terdakwa.

Disebutkan, Fairuz Iman Nugraha melakukan lima kali pelemparan menggunakan batu yang mengenai plafon, pilar, dan tembok depan kantor. Sementara Arief Triputra Purba melempar lebih dari lima kali, menyebabkan kaca jendela dan tembok bagian utara kantor rusak.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas rusak, antara lain satu plang parkir, satu lampu penerangan, dua pot bunga, tiga belas kaca jendela, dan papan nama kantor yang dicoret menggunakan cat semprot. Total kerugian Ditreskrimsus Polda Bali diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih 2 Digit, Ini 3 Terbanyak

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum atau, secara alternatif, Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.

Atas dakwaan itu, terdakwa Fairuz melalui kuasa hukumnya Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi bakalan mengajukan eksepsi. “Kita eksepsi,” ucap perwakilan Advokasi Bali, Ignatius Radhite. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN