Pelanggar prokes diberi sanksi fisik. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung terus gencar melakukan Operasi Prokes dan pada Jumat (2/10) dilaksanakan di perumahan Dalung Permai, Kecamatan, Kuta Utara. Alhasil 21 pelanggar terjaring dan diberi sanksi sosial, tindakan fisik dan peringatan tertulis.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kabag Ops Kompol I Wayan Suana menyampaikan, tindakan tegas tersebut sesuai Pergub. Bali No 46/2020 dan Perbup. Badung No 52/2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca juga:  Potensi Pertanian di Badung Juga Menjanjikan

Tujuannya untuk membiasakan hidup sehat dengan masker. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID -19 dalam tatanan kehidupan era baru “Prokes dengan pola hidup 3M sangat pantas dan sesuai dengan anjuran pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, operasi gabungan pendisiplinan dan kepatuhan warga bersinergi dengan instansi terkait. Dari 21 pelanggar terjaring, 12 orang tanpa masker dan 9 orang membawa masker namun tidak dipakai dengan benar.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ribuan Pelanggar Prokes Sudah Dijaring Tim Yustisi Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *