
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa berisial AD (20) asal Banyuwangi divonis bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan, kemudian menghukum AD selama sembilan tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas vonis yang dibacakan, Selasa (11/11) sore, terdakwa AD setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim dkk., langsung menyatakan menerima. Begit juga pihak JPU.
Vonis itu sejatinya turun dari tuntutan jaksa. AD sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU dari Kejari Denpasar.
Peristiwa persetubuhan yang dilakukan antara AD dengan anak berusia 15 tahun terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Akasia, Dentim.
Peristiwa itu terjadi Pebruari 2025- Maret 2025. Terdakwa dan korban adalah berpacaran. Korban disebut sering bercerita terkait dengan masalah keluarganya. Dan dari hubungan pacaran tersebut bahkan terdakwa sering memberikan korban bekal, termasuk pernah bantu bayar sekolah. Nah saat bulan Pebruari 2025, anak korban datang ke kost terdakwa dan terjadilah adegan layak sensor.
Terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masing merupakan kejahatan. (Miasa/balipost)










