Barang rampasan negara berupa LPG yang akan dilelang. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Selasa (11/11), mengatakan, panitia telah menetapkan lelang akan digelar untuk lot pertama pada 12 November 2025 sedangkan lot kedua pada 17 November 2025. Dua lot barang rampasan yang akan dilelang tersebut berupa ribuan tabung liquid petroleum gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp408.882.000.

Baca juga:  Lelang Barang PT Asuransi Jiwasraya Akan Dilakukan Secara Transparan

Dijelaskannya, objek lelang terbagi menjadi dua lot utama yang mayoritas berupa tabung gas LPG. Lot pertama berupa 25 pcs tabung LPG 12 kg dalam keadaan kosong dan 5 buah tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000.

Sementara itu, lot kedua memiliki nilai limit paling besar, yaitu Rp399.013.000, dengan uang jaminan Rp190.000.000. Barang rampasan dalam lot ini meliputi 1.682 buah tabung 3 kg warna hijau, 138 buah tabung 12 kg warna biru, 490 buah tabung 12 kg warna pink, 97 buah tabung 50 kg warna orange, dan 1 buah tabung 5,5 kg warna pink.

Baca juga:  PNBP Sektor Minerba Lampaui Target

Proses penawaran akan dibuka sejak tayang pada aplikasi lelang dan akan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Semua penawaran dan pendaftaran dilakukan melalui domain resmi lelang.go.id. Panitia Kejaksaan Negeri Gianyar menekankan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap sudah mengetahui, mengikuti open house/aanwijzing, serta setuju dengan kondisi fisik barang.

Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3% dari harga lelang maksimal dalam 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. “Jika tidak melunasi dalam 5 hari kerja, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga:  Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ini Modus Ketua BUMDes Nawakerti

Triarta Kurniawan menambahkan, seluruh biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN