Kepala Dinas PUPR Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Peringatan keras dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar terkait larangan mendirikan bangunan permanen di area sempadan sungai. Peringatan ini disampaikan untuk menekankan kembali pentingnya fungsi vital sempadan sungai sebagai area perlindungan dan pencegah bencana, terutama banjir dan longsor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan, pada Minggu (9/11), menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Sanksi bagi pelanggar pendirian bangunan di sempadan sungai tergolong berat. Ini mencakup pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai.

Baca juga:  PUPR Gianyar Lakukan Pengecekan, Ternyata Ini Penyebab Jebolnya Jalan Penghubung Pejeng-Pejeng Kangin

Dipaparkannya, sanksi dalam bentuk denda administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku. “​Ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ucapnya.

Putra Hartawan menyampaikan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berujung pada sanksi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal, seperti banjir dan longsor, sehingga membahayakan keselamatan bersama. Larangan mendirikan bangunan di tepi sungai diatur oleh pemerintah untuk menjaga ekosistem sungai.

Baca juga:  Baleg Pastikan Tak Benar Lima Fraksi DPR Dukung LGBT

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya pasal 45 yang secara tegas menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai. Dalam Permen PUPR No. 28 tahun 2015 sudah mendefinisikan sempadan sungai. “Garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Pengaduan Paling Banyak di "Klungkung Masadu"

Putra Hartawan menekankan, Pemkab Gianyar berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menjaga lingkungan dan mematuhi aturan demi ekosistem dan keselamatan bersama. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN