
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, terdakwa I Dewa Gede Putra Bali, diberikan kesempatan terakhir mengajukan replik atas jawaban JPU terkait pledoi terdakwa.
Informasi didapat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (7/11), melalui kuasa hukumnya terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, tetap minta kliennya dibebaskan karena sebelumnya JPU dari Kejari Klungkung menjawab tetap pada tuntutan.
Ada beberapa alasa disampaikan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya. Salah satunya untuk membuktikan, mestinya dihadirkan rekaman CCTV di BPD Bali sehingga jelas siapa pihak yang melakukan penarikan.
Alasan lainnya sama yakni melalui kuasa hukumnya, I Ketut Metra Jaya Aryana, Lee Fransisco, dkk menyebut bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak bersalah dan tuntutan JPU tidak terbukti dan penuh keraguan.
Bahkan, menurutnya, terkesan terdakwa difitnah dan dikriminalisasi dalam penggunaan APBDes, apalagi beberapa alat bukti tidak berani dibuka seperti rekening koran, dan juga pendapat terkait ahli inspektorat. Toh jika ada suatu kesalahan, pihak terdakwa menilai lebih pada persoalan administrasi. (Miasa/balipost)










