
NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana, akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Kedua pelaku, Adi Seswanto dan Irfan Maulana, dinyatakan bebas setelah korban memaafkan perbuatan mereka.
Kedua pelaku yang merupakan warga setempat sebelumnya terlibat cekcok dengan korban, Agus Ariawan. Peristiwa tersebut berujung pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka terbuka di bagian kepala kanan, serta memar di belakang kepala. Saat kejadian, baik pelaku maupun korban diketahui dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, mengatakan, penyelesaian perkara ini ditempuh setelah korban secara sukarela memberikan maaf dan sepakat berdamai dengan para pelaku. “Kasus ini kami hentikan lewat restorative justice karena adanya perdamaian, serta kedua pelaku berkelakuan baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya di Kantor Kejari Jembrana, Rabu (6/11).
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Kejari Jembrana menjatuhkan sanksi kepada kedua pelaku untuk melakukan kerja sosial di lingkungan masyarakat selama tiga bulan. “Mereka diwajibkan membersihkan tempat ibadah, khususnya masjid di sekitar tempat tinggalnya. Harapannya, kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran dan menghindarkan mereka dari perilaku negatif,” tambahnya.
Melalui penerapan restorative justice ini, Kejari Jembrana berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung penjara, selama ada itikad baik, pengakuan kesalahan, dan perdamaian antara korban serta pelaku. (Surya Dharma/balipost)










