Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Jumat (31/10), Bawaslu Bangli menemukan data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali, yang tercatat telah meninggal dunia namun masih hidup. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan adanya warga yang masih hidup namun tercatat meninggal dalam dokumen administrasi.

Hasilnya, A.A Nyoman Rai, warga Desa Tamanbali yang datanya sempat nonaktif karena terbitnya akta kematian, kini telah diaktifkan kembali dan dimasukan dalam daftar pemilih.

Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, Kamis (6/11) menjelaskan setelah menerima saran perbaikan dari Bawaslu pihaknya langsung melakukan verifikasi ulang terhadap data tersebut. Pihaknya turun berkoordinasi dengan pihak desa dan mendatangi rumah warga tersebut pada Rabu (5/11).

Hasil verifikasi, KPU Bangli menemukan bahwa A.A Nyoman Rai masih hidup. Ia memiliki akta kematian karena dibuatkan oleh suaminya A.A Aji Alit sekitar 2018.

Kesalahan ini terjadi karena adanya dua istri dengan nama yang sama, di mana akta kematian yang seharusnya untuk istri pertama yang meninggal justru diajukan atas nama A.A Nyoman Rai yang masih hidup.

Baca juga:  Tarik Minat Wisatawan, Penglipuran akan Tambah Wisata Dokar

Setelah memastikan pemilih tersebut masih hidup, KPU Bangli segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli untuk pemulihan status kependudukannya.

“Setelah proses verifikasi ke bawah, kami koordinasi dengan Disdukcapil untuk mengaktifkan data tersebut. Sekarang sudah diaktifkan,” ujar Anom.

Dengan aktifnya kembali data kependudukan A.A Nyoman Rai, KPU Bangli selanjutnya menambahkan namanya sebagai pemilih baru pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan IV. “Kami mengucapkan terima kasih atas saran perbaikan dari Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya saat melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Jumat (31/10), Bawaslu Bangli menemukan data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali, yang tercatat telah meninggal dunia namun masih hidup.

Baca juga:  Pelaku Pembuang Bayi di Lumbuan Ditangkap

Bahkan, berdasarkan data yang ada, nama tersebut telah memiliki akta kematian. Dugaan sementara, kekeliruan terjadi karena adanya tiga orang dengan nama yang sama di dusun tersebut, menyebabkan kesalahan dalam proses pelaporan keterangan kematian.

“Setelah kami telusuri, kami juga langsung datangi dan bertemu langsung dengan warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal. Di Dusun Dadia Puri ini ternyata terdapat tiga orang dengan nama yang sama, yakni Anak Agung Nyoman Rai. Kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan keterangan kematian,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan.

Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga tersebut. “Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga atas nama Anak Agung Nyoman Rai. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kekeliruan administrasi,” tegas Pujawan.

Baca juga:  Penanganan Longsor Terkendala Keterbatasan Alat Berat

Mantan Ketua KPU Bangli itu menambahkan bahwa temuan tersebut juga menjadi catatan penting menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu mendatang.

Ia menekankan agar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian secara komprehensif berdasarkan fakta lapangan.

Jika ditemukan kekeliruan akibat masih adanya penduduk yang tercecer, maka perlu dilakukan pencatatan yang tepat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan menyeluruh. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN