
BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli kembali menemukan kasus warga yang secara administrasi tercatat meninggal dunia, tapi faktanya masih hidup.
Temuan itu didapat Bawaslu saat menggelar kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Jumat (31/10).
Kegiatan uji petik yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bangli dalam menjaga akurasi data pemilih serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengungkapkan dalam uji petik tersebut pihaknya menemukan data pemilih atas nama Anak Agung Nyoman Rai, warga Dusun Dadia Puri, Desa Tamanbali, yang tercatat telah meninggal dunia, namun faktanya masih hidup. Bahkan, berdasarkan data yang ada, nama tersebut telah memiliki akta kematian.
Dugaan sementara, kekeliruan terjadi karena adanya tiga orang dengan nama yang sama di dusun tersebut, menyebabkan kesalahan dalam proses pelaporan keterangan kematian.
“Setelah kami telusuri, kami juga langsung datangi dan bertemu langsung dengan warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal. Di Dusun Dadia Puri ini ternyata terdapat tiga orang dengan nama yang sama, yakni Anak Agung Nyoman Rai. Kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses pelaporan keterangan kematian,” jelas Pujawan.
Menyikapi temuan tersebut, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga tersebut.
“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bangli agar melakukan verifikasi ulang terhadap data warga atas nama Anak Agung Nyoman Rai. Hal ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena kekeliruan administrasi,” tegas Pujawan.
Mantan Ketua KPU Bangli itu menambahkan bahwa temuan tersebut juga menjadi catatan penting menjelang tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu mendatang.
Ia menekankan agar petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian secara komprehensif berdasarkan fakta lapangan. Jika ditemukan kekeliruan akibat masih adanya penduduk yang tercecer, maka perlu dilakukan pencatatan yang tepat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan menyeluruh. (Dayu Swasrina/balipost)
 
  
 









