
GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut, terdapat 53 tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar Jumat (31/10), menyampaikan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama polsek jajaran. Ini wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran, ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ucapnya.
AKBP Chandra memaparkan, dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (curbis) mendominasi dengan 16 kasus, disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus pembunuhan dengan 3 tersangka.
Kasus menonjol lainnya berupa pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menempatkan 4 orang sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus curanmor, modus kunci nyantol karena kelalaian pemilik menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambahnya.
AKBP Chandra menambahkan, tiga tersangka pembunuhan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku curat dan curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku curbis dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)
 
  
 








