Tersangka IMR ditahan di Polresta Denpasar karena terlibat pencurian di sejumlah TKP.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus pencurian berinisial IMR (21) ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar di hotel, Jalan Sedap Malam, Denpasar, beberapa waktu lalu. IMR menyandang status bebas bersyarat dari LP ini sebulan lalu. Ia terlibat lima TKP kasus pencurian di Denpasar dan Batubulan, Gianyar. Uang hasil curian dihabiskan untuk judi online (Judol).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa (28/10), menjelaskan, berdasarkan laporan pemilik rumah di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara, KAS (32). Korban kehilangan uang tunai Rp 4 juta.

Baca juga:  Kasus Sertifikat Tanah Desa Adat Jero Kuta Pejeng Dimediasi, Ini Hasil Kesepakatannya

Selain itu pelaku mencongkel brankas menggunakan linggis kecil dan mengambil kalung emas, gelang emas, sepasang anting emas, cincin cewek dan cowok, serta uang tunai Rp 200 ribu. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 54,2 juta,” ujarnya.

Kompol Sukadi menjelaskan kronologisnya, pada Sabtu (4/10) pukul 14.00 Wita korban berangkat kerja bersama istrinya. Pukul 23.40 Wita mereka pulang dan sesampainya di rumah korban melihat pintu kamar terbuka. Selain itu jendela dan brankas dicongkel. Setelah dicek ternyata uang tunai, cincin, gelang dan anting emas, hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Denpasar.

Baca juga:  Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curat

Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Iptu Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan. Polisi menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 Oktober 2025 di hotel.

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi di lima TKP, yaitu empat TKP di Jalan Gutiswa, Denpasar dan satu TKP di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.

Baca juga:  Dipetakan, Duktang di Wilayah Denpasar

“Pelaku merupakan residivis dan mengakui sebelumnya juga pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama. Ia baru keluar LP sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat,” kata Kompol Sukadi. (Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN