Para terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dibekuk atas perkara 1.923,11 gram ganja, terdakwa Muhamad Idham dan terdakwa I Nyoman Randha Mahardika, Selasa (28/10), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum, Ni Made N Lumisensi.

Muhamad Idham dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan temannya, I Nyoman Randha Mahardika dituntut lebih tinggi, sembilan tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Mochamad Lukman Hakim, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Nasional Beber Evaluasi Sepekan Terakhir, Ini Zona Risiko Bali

Diuraikan, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali di Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Awal terungkapnya kasus ini, pada 14 Mei 2025, Muhamad Idham yang bekerja di bagian pengiriman barang toko akan mengantarkan paket kiriman. Keterangan nama sebagai pengirim tertulis Hasan Basri (Medan) dan keterangan nama penerima di paket yaitu Putu Yoga Putrayasa.

Saat dibekuk petugas BNNP, Muhamad Idham mangaku akan mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa I Nyoman Randha Mahardika di Pasar Sangsit, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit. Terdakwa dibuntuti dan begitu menyerahkan paket langsung ditangkap.

Baca juga:  Tari Pecut, Tarian Sakral Puri Pemecutan Kisahkan Pusaka Sakti dari Dewi Danu

Paket itu kemudian dibuka dan di dalamnya berisi satu buah balutan bubble wrap berwarna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tanaman kering berwarna hijau kecoklatan berupa narkotika jenis ganja dengan berat 1.100,29 gram brutto atau 960,45 dan satu buah balutan bubble wrap berwarna hitam yang di dalamnya berisi tanaman kering jenis ganja dengan berat 1.079,34 gram brutto atau 962,66 gram netto. Sehingga total barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.179,63 gram brutto atau 1.923,11 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

 

BAGIKAN