
DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pelaku kasus narkoba terus dilakukan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski demikian, peredaran narkoba tidak pernah surut dan yang terlibat makin banyak.
Dari Januari hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 282 orang dan menyita barang bukti senilai Rp12,5 miliar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Kamis (23/10), menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu (SS) sebanyak 5.103,53 gram, ganja 6.744,7 gram, ekstasi 3.080,5 butir, serbuk ekstasi 19,37 gram, tembakau sintetis 721,99 gram, dan pinaca seberat 3,02 gram.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang terlibat kasus barang terlarang itu.
Selain terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, polresta juga gencar melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menyambangi sekolah-sekolah, aktif sebagai inspektur upacara dan memberikan arahan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, perundungan, dan lainnya.
“Dengan upaya Polresta Denpasar dan polsek jajaran tersebut diharapkan mampu mencegah generasi muda terlibat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Praktisi hukum, I Kadek Agus Mulyawan, S.H, M.H., menyampaikan, penanganan narkoba di Indonesia masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan. “Jika barang bukti yang disita sudah mencapai belasan miliar, tetapi peredarannya tidak pernah berhenti, itu artinya ada persoalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum kita,” tegasnya.
Oleh karena itu, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan penangkapan demi penangkapan. Perlu langkah menyeluruh yang melibatkan pengawasan lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, BNN, dan kepolisian.
Selama jaringan besar dan oknum yang bermain di baliknya tidak disentuh, maka penangkapan di level bawah hanya akan jadi rutinitas tanpa hasil nyata. “Kita butuh keberanian aparat untuk membongkar sampai ke akar,” ucapnya.
Di samping itu, publik berhak tahu bagaimana proses pemusnahan barang bukti dilakukan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada penyimpangan oleh oknum-oknum aparat.
Upaya memperkuat pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi juga harus ditempuh. Penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan upaya rehabilitasi dan pendidikan masyarakat. Kalau hanya fokus pada penindakan tanpa pencegahan, maka siklus ini tidak akan pernah selesai. (Kerta Negara/balipost)