Pansus TRAP DPRD Bali segel pabrik semen di Kawasan Tahura Pemogan, Denpasar, Kamis (23/10). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar kawasan konservasi di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Kamis (23/10).

Sebuah pabrik semen yang berdiri di atas lahan kawasan Tahura, Jl. By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar ditutup sementara. Sebab, selain belum mengantongi izin lengkap, juga berdiri di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus, Dewa Rai, dan Dr. Somvir, serta anggota DPRD Bali lainnya mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun dari aparat desa setempat, bahwa kawasan berdirinya pabrik semen ini dulunya merupakan tempat pembuatan garam.

Namun, pada 1970 dipadatkan dan kini menjadi kawasan perdagangan dan jasa ini berdasarkan RTRW Kota Denpasar.

Sehingga, sesuai dengan aturan kawasan perdagangan dan jasa tidak diperbolehkan dibangun pabrik.

Baca juga:  Hindari Kendaraan, Truk Alami Laka Tunggal di Baturiti

Berdasarkan pengakuan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, kawasan ini mula disertifikatkan sejak 2013. Hingga saat ini kawasan ini ada 14 sertifikat lahan. Luasannya pun bervariasi. Ada yang 10 are dan belasan are.

Atas kondisi itu, Supartha mengatakan pabrik semen tersebut melanggar. Selain dibangun di kawasan yang tidak diperbolehkan karena merupakan kawasan perdagangan dan jasa, juga merupakan kawasan konservasi Tahura yang dilindungi.

“Pabrik apa pun termasuk pabrik semen tidak boleh dibangun di kawasan perdagangan dan jasa, ada unsur pidana dan tidak boleh diberikan NIB,” tegas Supartha.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Dinas Perizinan Provinsi Bali, pabrik semen tersebut baru mengantongi izin NIB saja. Dengan demikian, pabrik semen tersebut jelas melanggar ketentuan. “Syarat belum lengkap dan dibangun di lokasi atau wilayah yang tidak diperbolehkan. Hanya memiliki NIB dari perizinan provinsi Bali,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Gubernur Koster Sampaikan Pidato Pencapaian Kinerja Selama 2 Tahun Kepemimpinan

Sidak melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Dinas kelautan dan Perikanan Bali, Dinas PURKIM Bali, Satpol PP Bali, Dinas Perizinan Bali, BPN Bali dan Kota Denpasar, Polhut, dan aparat Desa Pemogan.

Sementara itu, Yuli Suprianto selaku Staff Operasional Pabrik mengatakan lahan untuk operasional pabrik tersebut merupakan lahan sewaan.

“Bergerak di bidang ready mix, kalau ada customer minta beli kita kirim jadi kita di cor beton, betonnya dimixing di sini pakai mobil mixer dikirim ke proyek yang membutuhkan,” jelas Yuli.

Semen mereka ambil di Banyuwangi lalu dilakukan pencampuran di Bali untuk menjadi beton. Ia pun baru bekerja bulan Juli di pabrik tersebut.

“Belum lama makanya bangunannya masih baru. Juli saya datang masih cor lahan mungkin awal Agustus baru kita kirim (beton) ke luar,” imbuhnya.

Baca juga:  Piagio Hadirkan Vespa GTS Terbaru di Bali, Ini Spesifikasinya

Sementara limbah diolah dari atas turun ke mixer limbahnya hanya berupa air cucian mesin molen. Pabrik ini di bawah PT Indocement, yakni PT. Pionir Beton Industri.

“Kalau kita anak perusahaan semen tiga roda, saya yang operasional kalau perizinan dan sebagainya di pusat. Setelah ini koordinasi dengan pusat dulu seperti apa perizinannya biar nanti kalau memang bisa dibuka biar dibukain kembali,” bebernya.

Sementara, Gede tomi selaku Staf Dinas PTSP Provinsi Bali mengatakan NIB dibuat pada 2025 dan baru ditambahkan ke KBLI Industri. Disinggung tempat berdirinya pabrik bukan kawasan industri, Gede mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Itu kurang tahu, kenapa bisa lolos Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya. Jadi sebelum proses NIB terbit harus proses verifikasi PKKPR dulu,” kata, Gede. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN