Proyek Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyertaan modal daerah sebesar Rp1,4 triliun yang dirancang dalam Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) sempat dipertanyakan oleh Fraksi Golkar dan Gerindra-PSI karena nilainya fantastis.

Gubernur Bali, Wayan Koster pun menjawab pertanyaan tersebut, Rabu (22/10) saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Ia mengatakan angka penyertaan modal Rp1,4 triliun dalam Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah PKB bisa berubah. Syaratnya, ada investasi masuk.

Bila ada investasi masuk, ada porsi yang ditanggung investor. “Berubah, belum tentu segitu (Rp1,4 triliun,red), karena nanti ketika dalam perjalanan investasi masuk maka akan ada porsi yang akan ditanggung oleh investor berkontribusi untuk pembangunan,” ujarnya.

Baca juga:  Kenaikan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Dua Ribuan

Dikatakan, bahwa anggaran dasar perseroan sudah ditetapkan dengan akta notaris. Demikian juga rencana bisnis perseroan sudah ditetapkan.

Tambahan penyertaan modal pada PT PKB disesuaikan dengan ketentuan modal dasar yang tercantum pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Sementara itu, Koster menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada PT PKB memang belum dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, karena sesuai ketentuan penganggaran dalam Rancangan APBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan  Daerah (Perda) Penyertaan Modal Daerah.

Koster mengatakan bahwa rencana penyertaan modal digunakan untuk biaya perubahan status lahan dari sertifikat hak pakai (SHP) menjadi hak pemgelolaan lahan (HPL), biaya pembangunan zona inti (non komersial) dan biaya operasional organ perseroan.

Baca juga:  Nyepi, 11 Bayi Lahir di Gianyar

Oleh karena itu, proyeksi pendapatan dari penyertaan modal ini belum dapat dihitung. Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset.

“Penyertaan modal itu bukan kaitannya untuk pembangunan zona inti non komersial, hati-hati dalam pengelolaan anggaran, peruntukan untuk pembangunan fasilitas agar betul-betul efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Gubernur Koster, Rabu (22/10).

Sementara itu, Gubernur Koster mengungkapkan untuk pembangunan zona komersial yang ada di kawasan PKB akan dibangun oleh investor. Hanya saja saat ini proses imvestasi masih dalam tahap selektif. “Sedangkan ada zona komersial itu akan dibangun oleh investor. Hanya saja masih dalam proses selektif,” tegasnya.

Baca juga:  Tawur Tabuh Gentuh di Bencingah Pura Agung Besakih "Di-puput" Tiga Sulinggih

Koster mengungkapkan sudah banyak investor yang melirik PKB tersebut. Namun, pihaknya akan selektif dalam memilih investor agar mendapatkan orang yang terbaik dan sesuai dengan keinginan. Kriteria investor yang diinginkan adalah orang yang sudah matang bisnis dan ekonominya agar tidak sekadar mencari untung di Bali.

Maka dari itu, ia tidak terburu-buru mencari investor dan masih melakukan diskusi secara mendalam bersama tim termasuk melakukan penelusuran investor-investor yang mempunyai minat dan track recordnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN