Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar tahun ini mengalokasikan beasiswa untuk siswa SMP senilai total Rp2 miliar. Bantuan pendidikan ini merupakan anggaran rutin untuk membantu biaya pendidikan murid dari keluarga kurang mampu.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana, Selasa (21/10), mengatakan, bantuan diberikan dalam bentuk kartu E-Bansos untuk penyaluran beasiswa. Beasiswa ini menyasar 473 siswa dan secara simbolis telah diserahkan di SMPN 7 Denpasar.

Penerima meliputi 182 siswa SMP negeri dan 291 siswa SMP swasta yang tersebar merata di empat kecamatan di Kota Denpasar. Mereka yang berhak menerima beasiswa adalah murid dari keluarga kurang mampu yang sangat potensial terancam putus sekolah.

Baca juga:  Dua Orang Pelanggar Prokes Dijaring

Dijelaskan untuk jatahnya ada perbedaan antara negeri dan swasta. Siswa SMP negeri berhak atas bantuan biaya pendidikan Rp2.865.000 per tahun per siswa. Sementara, siswa SMP swasta dijatah beasiswa Rp5.265.000 per tahun per siswa.

Besaran bantuan bagi siswa sekolah negeri dan swasta berbeda karena menyesuaikan kebutuhan, termasuk pembayaran SPP di sekolah swasta.

Ia merinci, masing-masing siswa baik negeri dan swasta penerima bantuan berhak atas uang tunai Rp1.500.000, untuk keperluan ATK Rp465.000, seragam sekolah Rp550.000, dan untuk sepatu sebesar Rp350.000. Sementara, untuk murid SMP swasta ditambah Rp2.400.000, yang wajib dipergunakan untuk pembayaran SPP.

Baca juga:  SMKN 1 Denpasar Wisuda 725 Lulusan, Sebanyak 62 Orang Sudah Diterima di PTN

“Setelah menerima kartu, siswa dapat menggunakan dana di toko atau mitra yang telah ditentukan. Setiap penerima wajib menyerahkan nota belanja sebagai bukti penggunaan dana sesuai peruntukannya kepada operator BSM di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Suryadana berharap, pemberian beasiswa ini untuk membantu masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk dapat terus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan amanat undang-undang sekaligus menekan angka siswa putus sekolah.

“Muara terakhir adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di Kota Denpasar,” katanya.

Baca juga:  Disetujui Komisi VI DPR, Pagu Anggaran Kemenkop UKM Rp 961,432 Miliar

Menurut Suryadana, dalam pendistribusian beasiswa miskin tersebut, Disdikpora Kota Denpasar selaku instansi yang menyalurkan beasiswa itu mempercayakan kepada pihak sekolah terkait seleksi awal maupun pengajuan nama-nama calon siswa yang dinilai berhak menerima beasiswa itu. Di samping mencocokkan dengan data dari Dinas Sosial Kota Denpasar.

“Dalam mengajukan permohonan beasiswa itu, kami percaya pihak sekolah tidak akan memberikan data palsu. Pasalnya, merekalah sebenarnya yang paling mengetahui kesulitan yang dihadapi para siswanya,” tandas Suryadana. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN