Pengedar narkoba dengan barang bukti senilai Rp10 miliar saat digiring petugas. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar narkoba, Ahmad Durahman (27) asal Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dari pelaku diamankan barang bukti 905,22 gram bruto sabu-sabu (SS) dan 897 butir ekstasi senilai Rp10 miliar. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2019.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir didampingi Kasi Humas Kompol Ketut Sukadi, Senin (20/10), menyampaikan, kronologi penangkapannya berawal dari informasi masyarakat soal keberadaan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Sumerta Kelod, Denpasar.

Baca juga:  WN Jerman Akhirnya Dideportasi

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. “Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wita,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kamar kosnya. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 87 paket SS di lantai dapur kos. Diamankan pula lima paket berisikan ekstasi dengan rincian, 397 butir tablet orange dan 100 butir tablet kuning di dalam tas make-up.

Baca juga:  Kejari Badung Musnahkan Narkoba Miliaran Rupiah

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di tempat tinggalnya, di Jalan Drupadi 99, Gang Baru, Denpasar Timur. Di sana polisi mengamankan delapan paket klip berisi SS dan empat paket klip berisikan 400 butir ekstasi.

Barang bukti itu ditemukan di dalam tas merah digantung di tembok. “Pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang biasa dipanggil Bos atau LKM dengan cara mengambil alamat tertentu. Untuk paket besar seberat 1 kilogram, pelaku dijanjikan upah Rp25 juta. Sebelumnya, pelaku juga pernah mengambil paket narkotika dan dapat upah Rp25 juta,” katanya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Anang Dituntut 10 Tahun Penjara
BAGIKAN