Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (15/10), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Dharma Santhika. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pascatersandung kasus hukum, Perbekel Desa Bongan yang juga diketahui merupakan mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan dinonaktifkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Bongan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel.

Kepala Dinas PMD Tabanan, IGA Nyoman Supartiwi dikonfirmasi Kamis (16/10), menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan agar pelayanan publik dan kegiatan administrasi desa tidak terhambat.

“Kami menerima surat resmi dari pihak desa yang ditujukan kepada Bupati cq DPMD. Berdasarkan surat itu, Sekdes Bongan ditunjuk sebagai pelaksana tugas perbekel untuk sementara waktu,” ujarnya.

Baca juga:  Rusak Mobil Polisi, Begini Pengakuan WN AS

Sebelum penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum, pihak DPMD mengaku belum menerima surat resmi terkait status hukum perbekel tersebut. Namun, setelah adanya proses hukum yang berjalan, DPMD segera menindaklanjuti dengan menunjuk pelaksana tugas sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk saat ini, posisi yang diisi adalah Plt dari unsur perangkat desa, yakni Sekdes. Kami masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor. Apabila sudah ada putusan hukum tetap, barulah akan ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel dari unsur PNS,” jelasnya.

Baca juga:  Bahas Kesejahteraan, Prabowo Siap Bertemu Dengan Para Hakim

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa masa jabatan Perbekel sebelumnya masih berlaku hingga tahun 2027. Karena itu, penunjukan pejabat sementara sangat penting untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan desa. Kami pastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Bongan IKS yang juga mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beras Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan untuk ASN di tahun 2020 hingga 2021 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,85 miliar berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Baca juga:  Dana Hibah Pembangunan Prasarana Pura Dikorupsi

Ia bersama dua tersangka lainnya yang merupakan eks Direksi Dharma Santhika kini tengah menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan menunggu jadwal persidangan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN