
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) pada 3 September 2025.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis legislatif untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di bidang tata ruang, perizinan, sekaligus menertibkan pengelolaan aset daerah.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP dilandasi konsep Tri Sakti Bung Karno, semangat Perda 100 Tahun Haluan Bali dalam filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan Tri Hita Karana.
Sepekan setelah pembentukan pansus tersebut, Bali diguncang banjir bandang besar pada 10 September 2025, yang menerjang sejumlah wilayah di Denpasar, Gianyar, Tabanan, Jembrana dan Badung.
Peristiwa itu menjadi alarm keras atas lemahnya tata kelola ruang dan pelanggaran izin pembangunan kawasan mitigasi rawan bencana Bali.
Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya menegaskan pembentukan Pansus TRAP DPRD Bali bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata DPRD untuk memperbaiki tata kelola ruang yang semakin semrawut akibat pelanggaran tata ruang izin dan alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Banjir bandang yang baru terjadi membuktikan bahwa penataan ruang kita tidak lagi berpihak pada keseimbangan alam. Pansus ini akan memastikan seluruh aturan dijalankan dan tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran tata ruang demi menjaga Bali,” tegas pria yang akrab disapa Dewa Jack ini, Rabu (15/10).
Dijelaskan bahwa Pansus TRAP memiliki mandat khusus untuk melakukan inventarisasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Mengevaluasi pelaksanaan Perda terkait pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah.
Mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem perizinan agar transparan dan berbasis keseimbangan lingkungan. Mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya agar sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Pembentukan Pansus ini dinilai tepat waktu, mengingat kondisi alam dan tekanan pembangunan di Bali yang kian berat dari berbagai macam kepentingan. Banjir bandang yang terjadi menjadi pengingat keras bahwa tanpa penegakan aturan, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan akan terus tergerus.
Dengan dibentuknya Pansus TRAP, DPRD Bali berharap ke depan seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip eko wisata, kebudayaan, konsep filosofi warisan leluhur, keberlanjutan, perlindungan lingkungan, keseimbangan alam dan utamanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejak dibentuk, Pansus TRAP DPRD Bali telah melakukan penertiban pelanggaran tata ruang di sejumlah wilayah di Bali. Diantaranya, pelanggaran tata ruang di Sungai Tohpati yang dilakukan UC Silver dan Vasaka, yang melalukan penyempitan sungai dengan membangun tembok tinggi. Rekomendasinya berupa surat teguran untuk dilakukan pembongkaran.
Melakukan sidak di kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali. Ditemukan sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara asing asal Rusia berdiri di kawasan hutan mangrove dan Tahura yang seharusnya dilindungi. Pabrik tersebut ditutup sementara.
Ditemukan 106 sertifikat bidang tanah beririsan dengan kawasan Tahura. Dokumen sertifikat tersebut telah diserahkan ke Kejati dan Polda Bali untuk diselidiki. BPN diminta stop keluarkan sertifikat bidang tanah di kawasan mengrove dan Tahura.
Sidak di sebuah mal yang berlokasi dekat Simpang Dewa Ruci, Kuta, ditemukan sungai berada di dalam kawasan mal. Namun, manajemen mal belum dipanggil.
Sidak pembangunan vila mewah milik Amankila Residence di Manggis Karangasem, izin belum lengkap. Pembangunan dihentikan sementara.
Sidak pembangunan Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Padangbai Karangasem, melanggar sempadan sungai. Pembangunan dihentikan sementara.
Terakhir, sidak ke kawasan hutan di Desa Pajarakan, Buleleng atas penyimpangan pengelolaan lahan hutan negara seluas 700 hektare. Ada 3 unit pembangunan vila dan 1 restoran di atas lahan hutan tersebut disegel. (Ketut Winata/balipost)