Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (15/10), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Dharma Santhika. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beras Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan pada 2020 hingga 2021 akhirnya memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (15/10), menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah IPSD, mantan Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 hingga Januari 2021, lalu IKS, mantan Ketua DPC Perpadi Tabanan; dan IWNA selaku mantan Manajer Unit Bisnis Ritel.

Baca juga:  Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, KPK Kumpulkan Uang Rp3,4 Miliar

Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan beras yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,85 miliar berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Menurut Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus I Made Santiawan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 140 saksi dan dua ahli selama proses penyidikan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya praktik pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dengan DPC Perpadi Tabanan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa selama periode tersebut, jajaran manajemen Perumda Dharma Santhika tidak menjalankan tata kelola perusahaan sebagaimana mestinya.
Zainur menegaskan, meskipun kasus ini bermula dari kegiatan pada tahun 2020 hingga 2021, proses penyidikan baru rampung tahun ini karena pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan tersangka.

Baca juga:  Kasus Parkir Manuver Gilimanuk, Kejari Terima Pengembalian Uang Rp 115 Juta

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar seluruh alat bukti benar-benar kuat saat perkara dibawa ke pengadilan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Begini, Kronologis Penangkapan Pelaku Premanisme Asal Rusia

Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka yang diterbitkan pada 15 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN