
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai menyiapkan inisiatif usulan untuk perubahan aturan kepemiluan tahun 2029 mendatang. Utamanya terkait aturan kepatuhan pelaporan dana kampanye oleh para kandidat.
Sebab, selama ini audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) hanya masalah kepatuhan pelaporan. Tidak sampai pada kebenaran realisasi dana kampanye.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan mengungkapkan, selama ini audit yang dilakukan oleh KAP hanya masalah kepatuhan pelaporan. Sehingga, banyak desakan publik yang meminta KAP melakukan audit sampai pada kebenaran realisasi dana kampanye.
Lidartawan mengungkapkan bahwa selama ini, partai politik belum mampu mengkomunikasikan aturan dana kampanye yang digelontorkan untuk para calegnya. Kondisi itu menjadi kendala yang sering ditemui di lapangan.
Aturan teknis itu menurut Lidartawan, perlu dibahas agar kepatuhan pelaporan dana kampanye menjadi lebih rapi dan terstruktur. Hal itu juga untuk mengindari dana kampanye yang bersumber dari aktifitas ilegal seperti money laundering.
“Jadi semakin rapi semakin akuntabel, bukan dari uang asing, hasil korupsi atau money laundering, ini penting untuk menciptakan kualitas pemilu yang baik,” tegas Lidartawan, Selasa (14/10).
Lidartawan mengatakan, seringkali ada kandidat yang tidak menggunakan dana kampanye. Lidartawan melihat, Rp0 dana kampanye itu sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, ada kandidat yang memanfaatkan akun medsos miliknya untuk melakukan kampanye. Menurutnya, hal itu sah-sah saja.
“Kemarin ada kandidat yang kalah, itu mempermasalahkan kita karena ada kandidat yang suaranya di atas dia itu nol dana kampanyenya tapi balihonya ada dimana-mana,” ungkapnya.
Lidartawan menambahkan, masukan-masukan ini akan akan disusun menjadi usulan ke KPU Pusat untuk perubahan aturan kepemiluan tahun 2029. (Ketut Winata/balipost)