
MANGUPURA, BALIPOST.com – DPRD Badung mengatensi khusus masalah penanaman pohon kelapa di Pantai Timur Tanjung Benoa. Dalam waktu dekat, Komisi I dan Komisi III DPRD Badung akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, Senin (13/10), memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke kawasan yang sudah disewakan oleh Pemkab Badung tersebut. Namun, ketika ditanya kapan pengecekan dilakukan, Ponda mengaku belum bisa memastikannya.
“Kita masih cek jadwalnya itu. Yang pasti, kita akan melakukan pengecekan aset yang disewakan dan sejumlah persoalan yang muncul di sana. Mudah-mudahan segera ada solusinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya protes atas tindakan pihak Hotel The Sakala Resort yang menanam belasan pohon kelapa di sempadan pantai depan hotel tersebut. Penanaman pohon kelapa seolah memagari pantai dan terkesan kawasan tersebut menjadi private beach. Keberadaan pohon kelapa menyulitkan aktivitas masyarakat, seperti saat mengadakan lomba layang-layang.
Desa adat sempat bersurat ke manajemen hotel agar memindahkan pohon kelapa tersebut. Surat Desa Adat Tanjung Benoa dibalas oleh manajemen hotel, dengan menyebut telah ada kerja sama sewa-menyewa tanah aset daerah dengan Pemkab Badung.
Sementara, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, I Ketut Wisuda mengakui ada kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga atau pihak hotel di kawasan Pantai Tanjung Benoa. “Jadi ada sewa dimaksud berkenaan dengan pemanfaatan dari pihak hotel yang bersifat komersil. Contoh untuk menggelar event gala dinner, memasang payung pantai yang disewakan kepada customer dan lainnya. Tanah sempadan pantai tersebut dicatatkan sebagai aset daerah, sesuai dengan SK bupati tentang pemanfaatan dan inventarisasi tanah negara di Kecamatan Kuta Selatan,” jelasnya. (Dewa Sanjaya/denpost)