
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya memperluas jangkauan layanan kesehatan ke pelosok desa akan dilakukan melalui Koperasi Merah Putih. Salah saatu upaya dengan memanfaatkan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang ada di sejumlah wilayah desa ditransformasi menjadi Klinik Desa dengan sistem pengelolaan baru yang melibatkan Koperasi Merah Putih.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Senin (13/10), mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara Pemkab Jembrana dengan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), surat edaran dari Kementerian Kesehatan, serta arahan dari Pemprov Bali.
“Semua Pustu di desa akan ditingkatkan statusnya menjadi klinik desa. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi dan ketentuan dalam Permenkes yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh, Oka Parwata mengungkapkan, pola pengelolaan klinik desa nantinya tidak sepenuhnya berada di bawah Dinas Kesehatan. Koperasi Merah Putih akan ikut berperan sebagai pengelola utama dalam hal manajemen serta pembiayaan operasional, termasuk pembayaran tenaga medis tambahan yang bertugas di luar petugas inti dari puskesmas.
“Nanti setiap klinik desa tetap akan mendapat satu tenaga kesehatan dari puskesmas induk. Sementara dokter maupun tenaga tambahan lainnya akan dikelola dalam program kerja sama dengan Koperasi Merah Putih, termasuk pembiayaannya,” terang Oka Parwata.
Ia menambahkan, meskipun dikelola bersama koperasi, pelayanan kesehatan dasar tetap akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem layanan kesehatan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan bagi masyarakat Jembrana. (surya dharma/balipost)