
TABANAN, BALIPOST.com – Dua orang pemuda asal Tabanan nekat melakukan aksi pencurian tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kilogram di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kini, keduanya berhasil diringkus pihak kepolisian beserta barang bukti lima tabung gas hasil curian.
Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial CM (20), warga Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, dan AC (19), warga Jalan Sugriwa, Desa Delod Peken, Tabanan.
Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana, mengungkapkan aksi pencurian dilakukan kedua pelaku di empat lokasi berbeda, yakni di rumah MR (66) di Banjar Puseh, Kediri, rumah kos milik SC di Banjar Sengguan, Desa Nyitdah lalu di warung milik NS di Banjar Dalem, Desa Pejaten dan warung milik PA di Banjar Jagasatru, Kediri.
“Modus operandi pelaku mengambil tabung gas yang berada di dapur atau depan warung ketika pemilik sedang tidak ada di tempat. Aksi dilakukan secara bergiliran di empat lokasi,” jelas Kompol Sukadana, Jumat (10/10).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tabung tersebut hendak mereka jual. Kasus ini terungkap setelah MR, salah satu korban, melapor ke Polsek Kediri karena kehilangan tabung gas di rumahnya, pada Kamis (2/10) sekitar pukul 21.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa lima buah tabung LPG 3 kg. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kediri.Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Puspawati/balipost)










