Dua ahli waris dari korban banjir bandang yang terjadi di Denpasar pada 10 September 2025 menerima santunan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua ahli waris dari korban banjir bandang yang terjadi di Denpasar pada 10 September 2025 menerima santunan.

Santunan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia yang diberikan Pemerintah Kota Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar ini diberikan dua ahli waris pedagang korban banjir di Pasar Kumbasari dan ahli waris seorang pegawai toko.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto yang didampingi oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (6/10).

Ahli waris pertama, Nengah Ardana, menerima santunan JKK Meninggal atas nama almarhumah Ni Ketut Merta sebesar Rp70.000.000. Sedangkan Ni Putu Priliyanti menerima santunan JKK Meninggal dan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama almarhumah Ni Wayan Lenyod dengan total Rp70.020.000. Dan ahli waris almarhumah Nadira dengan total Rp51.785.938

Baca juga:  Pekan Ini, BSU akan Mulai Disalurkan

Jaya Negara menilai penyaluran ini menunjukkan hadirnya negara dalam situasi sulit masyarakat. “Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana dan pentingnya jaminan perlindungan sosial. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja menjadi hal penting, termasuk bagi sektor informal seperti pedagang pasar.

“Kepada para ahli waris, semoga diberi ketabahan. Santunan ini diharapkan bisa membantu kebutuhan ekonomi keluarga ke depan,” imbuhnya.

Baca juga:  Two Bulgarian Suspected to Commit Skimming

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, menegaskan pentingnya perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menyebut manfaat JKK dan JKM ini dapat menjadi penyelamat bagi keluarga pekerja yang terkena musibah.

“Nilai santunan memang tidak bisa menggantikan kehilangan anggota keluarga.Namun bantuan ini bisa mengurangi beban finansial yang ditinggalkan, jelasnya.”

Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah,” ucap Sudarwoto.

Sudarwoto menambahkan bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga:  Pengungsi di Lapangan Sutasoma Gianyar Terima Bantuan dari BPJS

Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan 500 paket sembako bagi korban terdampak banjir di Denpasar. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis dalam kesempatan yang sama.

Salah satu ahli waris penerima santunan, Ni Putu Priliyanti, mengaku terharu dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Ia berterima kasih kepada Pemkot Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan. “Santunan ini sangat berarti bagi kami sekeluarga,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN