Terdakwa usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/10).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak jauh berbeda dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, oknum pejabat Pemkab Buleleng lainnya, Ngakan Anom Diana K.N., S.T, Selasa (7/12) juga bernasib sama.

Pria yang juga diadili kasus dugaan pemerasan perizinan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dituntut bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Oleh JPU Nengah Astawa dkk., terdakwa yang menjabat atau yang diangkat dalam Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng itu dinyatakan bersalah dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ngis Dituntut 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Terdakwa Anom dihadapan hakim Tipikor Denpasar yang diketahui Gede Putra Astawa kemudian dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya bakalan mengakukan pembelaan dalam sidang pekan depan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN