
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Selasa (7/10) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Dari WtE Bali dibangun di kawasan Pelindo hingga warga Desa Adat Kapal terlibat “Siat Tipat Bantal.”
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. WtE Bali Dibangun di Kawasan Pelindo, Warga Pesanggaran Belum Dapat Sosialisasi
Denpasar (Bali Post) –
Provinsi Bali masuk dalam salah satu wilayah prioritas penetapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Bali akan membangun fasilitas waste to energy (WtE) atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Lokasinya di kawasan Pelindo Denpasar. Namun, warga Banjar Pesanggaran yang berada di kawasan tersebut mengaku belum mendapatkan sosialisasi soal proyek ini.
2. Dukung dengan FS yang Objektif, Komunikasikan dengan Rakyat
Denpasar (Bali Post) –
Pemerintah sedang mematangkan rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau pengelolaan sampah menjadi energi listrik di kawasan Pelindo, Benoa, Bali.
Proyek ini disebut-sebut pengamat sebagai solusi jangka panjang terhadap persoalan darurat sampah asalkan didukung feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang objektif dan komunikasikan dengan rakyat.
3. Gubernur Koster dan Menpar Sepakat Kepariwisataan Bali Berbudaya, Berkualitas, dan Bermartabat
Denpasar (Bali Post) –
Guna mempercepat penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan audiensi dengan Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, pada akhir September 2025 di Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan berbagai hal terkait penyelenggaraan kepariwisataan Bali.
4. Soal Hak Pengelolaan Tanah
Denpasar (Bali Post) –
Meskipun saat ini pihak manajemen GWK telah membongkar pagar pembatas yang berdampak pada terisolirnya warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, namun anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan menilai tindakan pihak pengelola GWK tersebut sejak awal sudah bertentangan dengan ketentuan hukum.
Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
5. Krama Desa Adat Kapal Terlibat ”Siat Tipat Bantal”
Mangupura (Bali Post) –
Bertepatan dengan Purnama Sasih Kapat, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung melaksanakan prosesi sakral Aci Tabuh Rah Pengangon di areal Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kapal, Senin (6/10).
Tradisi yang lebih dikenal sebagai Siat Tipat Bantal (Perang Ketupat dan Bantal) ini diyakini krama desa sebagai warisan Patih Kebo Iwa, dan dimaknai sebagai wujud syukur, permohonan kemakmuran serta keselamatan. (*)