Suasana seleksi P3K di Buleleng beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Buleleng mengundurkan diri secara mandiri.

Alasan pengunduran diri beragam, mulai dari meninggal dunia hingga mendapatkan pekerjaan di tempat lain. Akibatnya, formasi yang telah diusulkan ke pemerintah pusat pun kemungkinan besar akan tetap kosong.

Informasi diketahui saat periode pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik pada 28 Agustus hingga 27 September 2025. Selama masa tersebut, tercatat 17 pelamar mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja, sehingga status kelulusannya dibatalkan dan mereka tidak mengikuti proses selanjutnya.

Baca juga:  Beredar Isu Penolakan Bandara Bali Utara, Aparat Desa Kubutambahan Heboh

Rinciannya, terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) mencapai 13 orang. Kemudian, 1 orang dari Dinas PUPR, 1 orang dari Sekretariat DPRD Buleleng, 1 orang dari Dinas Lingkungan Hidup, dan 1 orang dari Bappeda Buleleng.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Buleleng, Made Herry Hermawan, saat dikonfirmasi Senin (6/10) menjelaskan, sebagian besar pengunduran diri dilakukan secara sukarela karena tidak lagi bekerja di instansi pemerintah tempat awal mereka bertugas.

Herry menambahkan, pengunduran diri tersebut terdeteksi setelah usulan formasi dikirim ke Kemenpan RB. Pemerintah daerah pun telah bersurat ke Kemenpan RB untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

“Sebagian besar mengundurkan diri secara mandiri, terutama dari sekolah tempat mereka bekerja. Kalau sudah mengundurkan diri, tidak mungkin lagi kita angkat menjadi P3K paruh waktu. Ada juga yang meninggal dunia dan ada yang sudah bekerja di tempat lain,” jelasnya.

Baca juga:  Giri Putra Mengundurkan Diri, Bupati Tunjuk Ari Pulasari jadi Plh Sekda Bangli

Atas kondisi itu, BKPSDM Buleleng pun sudah buat SPTJM dan menyampaikan permohonan ke Menpan-RB. “Sekarang tinggal menunggu kebijakan pusat, apakah formasi tersebut akan ditetapkan ulang atau tetap dibiarkan kosong,” ujarnya.

Sementara itu, progres pengangkatan P3K paruh waktu di Buleleng saat ini telah mencapai tahap akhir. Dari sekitar 1.900 P3K paruh waktu,  hampir keseluruhan sudah diajukan ke BKN, sebagian besar telah turun, menyisakan sekitar 300-an yang masih dalam proses.

Baca juga:  Usai Berselingkuh, Seorang Perempuan Tewas

“Tahapan berikutnya tinggal cetak SK. Setelah itu, pelantikan akan dilakukan sesuai kewenangan instansi daerah. Kalau Bupati berkenan, pelantikan bisa dilakukan secara langsung,” tambahnya.

Para P3K paruh waktu yang diangkat akan dikontrak selama satu tahun dan dievaluasi setiap tahun. Mereka juga berpeluang diangkat menjadi P3K penuh waktu jika kinerjanya baik dan tersedia formasi serta anggaran dari pemerintah daerah. “Sesuai skema dari Kemenpan RB, peluang tetap ada untuk diangkat menjadi penuh waktu. Tapi teknis dan formulanya masih menunggu kebijakan pusat,” tutup Herry. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN