
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.634 pegawai kontrak yang telah lulus seleksi PPPK tahap I 2024, akhirnya dilantik di GOR Swecapura Desa Gelgel, Klungkung, Selasa (1/7). Ada lima orang yang batal dilantik.
Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra, memaparkan alasan kelima orang itu batal dilantik. Ia mengatakan pada saat pemberkasan usulan NI PPPK dari 1 sampai 31 Januari 2025, terdapat 1 orang yang mengundurkan diri. Pada saat tahap penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) NI PPPK oleh BKN, juga terdapat 2 orang peserta yang meninggal dunia dan 1 orang mengundurkan diri serta 1 orang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK tahap I.
Sehingga jumlah pertek NI PPPK yang diterbitkan BKN menjadi sejumlah 1.629 orang. Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh calon PPPK dan PPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun. Masa berlakunya adalah 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.
Sementara itu diserahkan pula Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 dan surat pernyataan melaksanakan tugas per 1 Juli 2025. “Kepada PPPK yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini, selamat bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Wirawan.
Bupati Klungkung I Made Satria, usai melantik menyampaikan dengan pengangkatan ini, para PPPK bisa meningkatkan kinerja, meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pegawai. Setelah pengangkatan, mereka juga akan menerima hak-hak sebagai ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan aturan yang berlaku. Termasuk tunjangan dan lainnya. (Bagiarta/balipost)