Direktur RSUD Klungkung, dr. Nengah Winata. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan tenaga kesehatan (nakes) dari P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) rupanya sudah berbulan-bulan belum menerima TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Sejak diangkat Juni 2024 hingga Mei 2025, mereka rupanya belum bisa menerima haknya.

Sementara nakes P3K angkatan yang sama pada instansi lain, seperti puskesmas, malah sudah menerima sejak awal bekerja. Kondisi demikian diakui Direktur RSUD Klungkung dr. Nengah Winata, saat dihubungi perihal situasi ini, Kamis (1/5).

Menurut dia, merealisasikan TPP tentu harus berdasarkan payung hukum yang jelas. Sementara, hingga saat ini ketentuan aturan yang mengatur soal realisasi TPP pada P3K angkatan itu, belum ada.

Baca juga:  Nia, Dokter Kecil Asal Pupuan Raih Juara Satu

“Pada remunerasi, dicantumkan yang berhak menerima TPP adalah PNS (tidak termasuk P3K). Sehingga disarankan dibenahi aturannya, biar ASN (PNS dan P3K) yang menerima TPP. Sehingga tinggal berbenah remunerasinya, dan berproses. Kami dari pihak rumah sakit tentu akan cepat merespons itu dan memperjuangkannya. Karena pihak rumah sakit juga merasakan, kekecewaan tenaga P3K yang tidak dapat menerima TPP,” terang dr. Nengah Winata.

Menurut dia, hal ini sebenarnya ketentuan aturan dari pemda. Persoalan ini juga sudah disampaikan kepada Bupati Klungkung saat berkunjung ke rumah sakit. Namun, diakui belum mampu menyelesaikan persoalan ini, karena berkaitan dengan ketentuan aturan. “Setelah digodok, untuk mendapatkan perbup, itu kan ada kajian-kajian dari Bagian Hukum Pemda, termasuk kumhamnya provinsi. Di provinsi dicoret, tidak berlaku surut. Kapan keluar aturannya itu, saat itu akan diberikan TPP. Jadi gitu aturannya,” katanya.

Baca juga:  Kecelakaan di By Pass IB Mantra, 1 Meninggal

Angkatan P3K Juni 2024 di RSUD Klungkung, dikatakan ada sekitar 43 orang. Saat ini pihak rumah sakit tidak bisa berbuat apapun, karena pihak rumah sakit patuh dengan hukum. Pihaknya sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya, baik ke BPK dan BPKP, untuk mencari petunjuk agar pegawai P3K mendapatkan haknya. Tetapi, karena di rumah sakit tidak ada payung hukumnya, itu menyebabkan pihaknya kesulitan merealisasikan TPP untuk P3K angkatan Juni 2024.

Baca juga:  Sempat Sesak, Kondisi Bayi Dibuang di Pinggir By-pass IB Mantra Membaik

Humas RSUD Klungkung Gusti Putu Widiyasa, menambahkan pihak rumah sakit sesungguhnya dari awal sudah memperjuangkan, agar realisasinya bisa cepat. Dia juga meluruskan, kenapa nakes P3K pada instansi lain angkatan yang sama, bisa menerima TPP, karena sudah ada dasar hukumnya berupa perbup. Sedangkan nakes P3K di rumah sakit angkatan yang sama, dasar hukumnya remunerasi. Dan, dalam remunerasi, hanya mengatur TPP untuk PNS. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN