Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menunjukkan barang bukti korupsi BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Petang. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satu lagi perkara dugaan korupsi baru datang dari Badung Utara. Berkas perkaranya sudah masuk Pengadilan Tipikor Denpasar. Kerugian dalam perkara ini hampir mendekati Rp 2 miliar, persisnya Rp 1.984.207.516,93.

Sebagai orang yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Ketua BUMDes Desa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Dia adalah tersangka I Putu Gede Sukerta.

JPU dari Kejari Badung sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Ancana, dikonfirmasi, Senin (6/10) membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi BUMDes ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Cerah Berawan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 26 September 2025

Bahkan sidang dakwaan atau sidang perdana sudah diagendakan. “Jadwal sidang dakwaan tanggal 15 Oktober 2025,” jelasnya.

Sebagai JPU dalam kasus ini tercatat Guntur Dirga Saputra. Informasi lain didapat, kasus BUMDes Sulangai ini dibidik Polres Badung. Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Badung awal September lalu.

Kasiintel Kejari Badung Ancana mengatakan, tersangka selalu Ketua BUMDes diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Teranggana Sari periode tahun 2014-2019 hingga mengakibatkan adanya kerugian negara Rp1.984.207.516,93.

Baca juga:  Pilgub Bali Tak Ada Gugatan, Ini Jadwal Pelantikannya

BUMDes yang dikelola I Putu Gede Sukerta memiliki berbagai unit usaha, seperti simpan pinjam, usaha dagang, penyewaan tenda, fitness, wisata PAL, hingga pengelolaan air minum. Untuk memperkuat operasional, pemerintah desa mengucurkan penyertaan modal dari APBDes Sulangai sejak 2014 sampai 2019 dengan total Rp 1,93 miliar lebih.

Namun sering perjalanan pengelolaan usaha ini diduga menyimpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Badung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 29 Juni 2020 menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya selisih kas mencapai Rp 523,3 juta pada unit simpan pinjam, kekurangan setor Sisa Hasil Usaha (SHU) 2014–2015 sebesar Rp 900 ribu, kredit macet dari tujuh peminjam senilai Rp 142,7 juta, hingga kredit tanpa agunan kepada 24 orang dengan nilai Rp 360,8 juta.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Ganja, Pemuda Asal Sinabun Ditangkap

Semua itu nantinya akan dibuktikan atau diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, yang sidang perdananya diagendakan 15 Oktober 2025 mendatang. (Miasa/balipost).

BAGIKAN