
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar dalam perkara tindak pidana cukai, Jumat (3/10).
Tersangka dalam kasus ini adalah A. Nur Hakim, yang diduga mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Total tidak terpenuhinya penerimaan negara atas pungutan cukai, negara dirugikan Rp867.286.992.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, kasus tersebut bermula pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, aparat menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Pada bagian bak mobil ditemukan muatan yang ditutupi terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui muatan tersebut berisi ribuan slop rokok tanpa pita cukai.
“Pemilik kendaraan adalah tersangka A. Nur Hakim. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa rokok ilegal itu dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seorang bernama Hairul yang saat ini masih DPO. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sekitar Rp5 juta,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Hakim mengaku mengangkut setelah dihubungi Hairul (DPO) dari Muncar, Banyuwangi. Dari Rp5 juta itu, saat di Pelabuhan diberikan upah awal Rp1.500.000, sisanya sebesar Rp3.500.000 akan diberikan jika kiriman rokok sampai di Denpasar.
Barang bukti yang diamankan antara lain ribuan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit mobil Grand Max, STNK, hingga sebuah telepon genggam. Total barang bukti rokok mencapai puluhan ribu batang. Barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan UC Bold sebanyak 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, Zeba Connect 210 slop, Aswad 230 slop, Emperor 390 slop, Mild Milo 180 slop, Milo Mild 40 slop, Balver Change Watermelon 10 slop, Angker Click! Blue Burst 50 slop, Angker Click! Manggo Burst 30 slop, Dubois 150 slop, Manchester Royal Red 30 slop, dan Jangger sebanyak 100 slop.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 54 jo. pasal 29 ayat (1) atau pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Saat ini tersangka sudah kami terima bersama barang bukti, dan perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” tegas Salomina.
Total tidak terpenuhinya penerimaan negara hingga Rp867.286.992. Rinciannya, kerugian terkait pungutan cukai sebesar Rp 668.716.800, PPN hasil tembakau Rp 131.698.512, dan pajak rokok sebesar Rp66.871.680.
Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan. (Surya Dharma/balipost)