
SINGARAJA, BALIPOST.com – Konflik hukum antara dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng dengan Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra terus berlanjut.
Setelah somasi pertama yang mereka layangkan tidak direspons, kini somasi kedua resmi dikirimkan ke kantor Bupati. Dalam somasi tersebut, Bupati dituntut untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan yang diduga menjadi alasan pemecatan kedua ASN berinisial GA dan WA.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa jika hingga Kamis, 9 Oktober 2025, tidak ada tanggapan resmi dari Bupati, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Jika somasi kedua ini tidak digubris, kami akan laporkan Bupati ke Polda Bali. Langkah ini akan kami ambil setelah sidang gugatan administrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selesai,” tegas Sudarma saat diwawancarai, Jumat (3/10)
Menanggapi ancaman tersebut, Bupati Sutjidra menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh kedua mantan ASN tersebut adalah hak setiap warga negara yang mencari keadilan. Namun, ia membantah tudingan pemecatan sepihak.
“Keputusan pemberhentian tidak diambil sembarangan. Ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Mereka juga sudah dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Sutjidra.
Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, itu juga memastikan bahwa Pemkab Buleleng sudah menyiapkan jawaban resmi atas somasi kedua, lengkap dengan pendampingan tim hukum dan pengacara negara.
“Sebenarnya ini kok jadi saling mengancam. Tapi kami tetap hormati prosesnya. Urusan hukum kami serahkan sepenuhnya ke pengacara negara,” tambahnya.
GA dan WA sebelumnya diberhentikan dari status kepegawaiannya di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng. Namun, keduanya menolak alasan pemecatan yang disebut-sebut terkait isu perselingkuhan. Mereka mengklaim tidak pernah diberi kesempatan pembelaan yang adil, dan menyebut tuduhan tersebut mencemarkan nama baik. (Nyoman Yudha/balipost)