Putu Agus Eka Sabana (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kalangan dewan di Bali saat ini sepertinya serius untuk untuk membongkar dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan pensertifikatan hutan mangrove yang belakangan bikin heboh masyarakat Bali.

Salah satunya adalah membawa SHM yang diduga berkaitan dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove.

Dikonfirmasi, Selasa (30/9/, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, membenarkan telah menerima data secara simbolis terkait SHM mangrove dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang diketuai I Made Suparta.

Baca juga:  Dewan Minta Bupati Tindaklanjuti Temuan BPK

“Ya, secara simbolis sudah diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali,” ucap Eka Sabana.

Pihaknya akan mempelajarinya bersama tim, termasuk menganalisis apa yang kemudian yang akan dilakukan pihak kejaksaan.

Pihak pansus penyebut, pihaknya menyerahkan berupa 106 sertifikat serta dokumen-dokumen dugaan pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di seluruh Bali. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN