Tim gabungan melakukan penyegelan money changer bodong di Kuta, Kamis (4/8/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejauh ini, ada 68 money changer tidak berizin yang sudah dilaporkan melalui BI Patrol. Bank Indonesia terus berkolaborasi bersama Polda Provinsi Bali untuk menindaklanjuti.

Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa secara daring mengatakan, masyarakat perlu memahami ciri-ciri money changer berizin, dan langkah penanganan bagi money changer tidak berizin.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali. “Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu,” ujar Henry.

Baca juga:  BI akan Luncurkan "Fast Payment" Gantikan Sistem Kliring Nasional

Selain menyampaikan prosedur dan langkah penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya penggunaan money changer berizin agar terlindungi dari penipuan dan transaksi ilegal.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan menjelaskan, penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, yang dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas instansi.

Baca juga:  Pengakuan Sandoz di Persidangan, Polda Pertanyakan Uang Konsultan Hampir Rp 8 Miliar

Pada kesempatan ini, Ari menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali. “Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegas Ari.

Dalam bertransaksi, masyarakat perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin.

Baca juga:  SNPMB Jalur SNBT Sudah Dekat, Siswa Jajal Kesiapan Akademik lewat Ilmupedia Tryout UTBK

Ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting. Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah. (Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN