Personel Satpolairud Polresta Denpasar bersama pihak terkait pasang bendera dan melakukan pemantauan.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Cuaka ekstrem masih terjadi mengakibatkan kecelakaan (laka) laut khususnya di pantai terus terjadi. Teranyar warga negara Inggris tenggelam di Pantai Legian dan hingga saat ini masih proses pencarian. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan pengunjung pantai memahami arti bendera yang terpasang di sana agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Kasatpolairud Polresta Denpasar Kompol Wiastu Andrie Prajitno, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/9), mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Balawista memasang bendera merah dan merah kuning di area pantai yang rawan laka laut. Termasuk memantau area yang telah terpasang bendera tersebut.

Misalnya pada Kamis (11/9), pihaknya pasang bendera tersebut di Pantai Matahari Terbit Sanur, Denpasar Selatan, Pantai Muaya Kedonganan, Kuta, Pantai Samuh/Club Med, Nusa Dua, Kuta Selatan, Pantai Mengiat/Grand Hyatt Nusa Dua, Kuta Selatan dan Pantai Kuta. “Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat atau pengunjung pantai supaya tahu bendera merah yang terpasang sebagai peringatan adanya ombak besar dan arus yang kuat di Pantai Mertasari, Sanur,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Kronologis Penculikan Warga Bulgaria

Menurut Kompol Andrie, pemasangan bendera merah juga dilakukan di Pantai Kuta, tepatnya depan Hardrock Hotel. Selanjutnya menginformasikan ke pengunjung arti bendera merah sebagai peringatan adanya ombak besar dan arus yang kuat. Sedangkan pemasangan bendera merah kuning dilakukan di Pantai Muaya Kedonganan. Itu sebagai tanda pengunjung dapat mandi atau berenang di Pantai Muaya, tetap dalam pengawasan life guard dan personel Polairud. Pemasangan bendera sama juga dilakukan di Pantai Samuh/Club Med Nusa Dua dan Pantai Mengiat/Grand Hyatt bersinergi dengan Balawista

Baca juga:  Sampah Kiriman di Pantai Masih Menumpuk, Badung Diminta Inovasi

“Kami berharap masyarakat dan wisatawan mengerti arti warna bendera yang dipasang. Selain mentaati peringatan dan larangan bendera yang telah dipasang tersebut,” ungkapnya.

Mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini menjelaskan, arti bendera yang terpasang di pantai. Bendera merah artinya ombak dan arus besar tidak boleh berenang. Bendera kuning, artinya ombak dan arus landai boleh berenang agar hati-hati tanpa pengawasan penyelamat pantai yang jaga. Bendera merah kuning, maknanya area aman untuk bernenang dengan pengawasan penyelamat pantai yang jaga, bendera biru artinya area tidak boleh berenang karena biota laut beracun dan berbahaya.

Sementara bendera kotak merah putih bertanda darurat, semua orang di air harus keluar. Bendera kotak hitam putih itu artinya area khusus surfing dan perahu kecil, dilarang berenang. Sedangkan bendera kuning titik hitam artinya dilarang menggunakan perahu, jetsky, papan selancar, dan alat serupa di kawasan tersebut. Sementara bendera merah bertumpuk artinya pantai ditutup total, tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapaun.

Baca juga:  Mayat Orok Tergeletak di Pantai

“Pemasangan bendera tersebut berdasarkan pemetaan data kerawanan laka laut sebelumnya dan pantai yang banyak dikunjungi wisatawan. Kami bekerja sama dengan balawista atau life guard setempat. Pantai yang lain menyusul. Kami selalu kolaborasi dengan dinas pariwisata, Balawista, pengusaha hotel, wisata air, desa adat setempat untuk cegah dan menekan kejadian laka laut terutama tenggelam serta terseret ombak,” tutupnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN