
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik penutupan akses jalan menuju rumah warga Banjar Adat Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park terus bergulir. Warga setempat sendiri masih menunggu tenggat waktu sepekan yang diberikan dari DPRD Bali terkait pembongkaran tembok yang dilakukan sejak September 2024.
Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa, menegaskan masyarakat hanya meminta solusi sederhana, yakni pergeseran tembok pembatas sekitar lima meter agar akses jalan bisa kembali digunakan warga.
“Kami dari desa adat sudah jelas hanya menuntut jalan itu digeser kurang lebih 5 meter kali panjang. Kami sudah menyerahkan kepada DPRD, agar jangan masyarakat seolah-olah ribut-ribut tidak jelas karena kita daerah pariwisata, jadi Senin tempo waktunya,” ungkap Disel pada Kamis (25/9).
Akses keluar masuk menuju rumah warga ditembok oleh GWK sejak September 2024. Kondisi ini memaksa warga adat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/9).
Dalam rapat di DPRD Bali, kata Disel Astawa, direkomendasikan agar pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam waktu satu minggu. Jika tidak, DPRD bersama Satpol PP akan mendampingi masyarakat melakukan pembongkaran sendiri.
“Tinggal geser tembok ke timur jalan dan ke utara jalan, sehingga masyarakat ada di luar kawasan GWK jalan masuknya, jadi GWK tidak terganggu,” katanya.
Sementara itu, dalam rilisnya, pihak GWK menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut maka masyarakat didampingi DPRD Prov Bali bersama Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut.
“Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta Pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika Pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut maka Masyarakat didampingi oleh DPRD Prov Bali bersama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut,” ungkap pihak GWK melalui pernyataan resmi diterima Kamis.
Pihak GWK mengklaim pemagaran telah disosialisasikan kepada warga sejak 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 melalui surat pemberitahuan. Pemagaran kemudian dilaksanakan 10 hingga 20 September 2024 di atas lahan milik PT Garuda Adhimatra Indonesia. Karena itu, GWK menilai pihaknya memiliki kapasitas penuh untuk mendirikan pagar tersebut.
Hingga kini, warga Banjar Adat Giri Dharma masih menunggu penyelesaian. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, hanya menuntut akses jalan agar kehidupan sehari-hari tidak terganggu, sementara aktivitas GWK juga tetap berjalan tanpa hambatan.(Parwata/balipost)