Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tabanan, Selasa (23/9).(BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2023–2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Tabanan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tabanan, Selasa (23/9).

Tersangka berinisial IG PPW diduga merugikan keuangan desa hingga Rp850 juta dan selanjutnya dititip di Lapas Kerobokan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka memanfaatkan posisinya yang strategis untuk memperlancar aksinya. Dimana sejak 2017 tersangka dipercaya sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Desa Jegu, lalu pada 2023 merangkap sebagai Kepala Urusan Perencanaan.

Dengan akses penuh terhadap aplikasi Internet Banking Bisnis (IBB), tersangka leluasa memodifikasi alur transaksi digital. Ia diduga menyelewengkan dana desa dengan cara mentransfer kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris, maupun Perbekel Desa Jegu. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 850.552.992.

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kulit Babi 

“Modusnya, tersangka menyisipkan nama dan rekening pribadinya dalam daftar penerima pembayaran kegiatan desa. Setelah diverifikasi bendahara, sekdes, dan kepala desa, dana ditransfer ke masing-masing penerima sah termasuk dirinya sendiri. Namun pada laporan cetak, namanya dihapus sehingga tidak terlihat dalam payroll,” jelas Santiawan.

Sepanjang 2023, tersangka diduga telah melakukan 18 kali transfer ke rekening pribadinya dengan total Rp267,5 juta. Pada 2024, jumlah transfer melonjak menjadi 46 kali dengan nilai mencapai Rp583 juta lebih.

Dana yang dicairkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian hasil penyelewengan ditransfer kepada seorang teman dekat perempuan tersangka. “Jadi tersangka ini memanfaatkan kendali atas user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis milik desa. Selain itu juga memanipulasi bukti transaksi dengan menghapus namanya dalam laporan, sehingga kondisi kas desa terlihat sesuai dengan anggaran,” ucapnya.

Baca juga:  Ketuanya Divonis Kasus Jual Beli Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Dugaan korupsi ini terbongkar pada Oktober 2024, saat sekretaris desa menemukan kejanggalan karena sejumlah honor kegiatan seperti posyandu dan petugas kebersihan kerap terlambat cair. Saat ditanya, tersangka berulang kali beralasan sistem error atau printer rusak. Dalih tersebut menimbulkan kecurigaan Perbekel Desa Jegu. Ditambah lagi saat bendahara diminta mencetak rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.

Hingga kini, baru satu tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Namun, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan tersangka lain. Dugaan keterlibatan bendahara desa masih diteliti lebih jauh, lantaran adanya praktik pemberian nomor token transaksi kepada tersangka.

Baca juga:  Per 31 Mei, KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi

“Menurut penyidik, bendahara diduga ikut memberi nomor token. Tapi dari fakta, penyerahan token ini karena tidak paham penggunaan aplikasi IBB. Jadi, ini masih kami dalami,” tambah Santiawan.

Atas perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun keatas. Jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN