Personel Polres Badung saat melakukan Operasi Patuh Agung 2025.(BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditlantas Polda Bali beserta jajarannya terus berupaya menekan pelanggaran lalu lintas (lalin). Walau demikian hingga saat ini pelanggaran masih tergolong tinggi. Selama tahun 2025 terjadi 1.427 pelanggar terjaring, didominasi tanpa helm 443, knalpot brong 55, tanpa kelengkapan 80 dan TNKB (tanpa plat) 61.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy, Selasa (23/9) menyampaikan Ditlantas sudah melakukan berbagai upaya menekan pelanggaran tersebut. Upaya preemtif yang dilakukan, yakni sosialisasi ke pelajar utamanya siswa SMA tentang pelanggaran knalpot brong dan tanpa TNKB. Selanjutnya upaya preventif, yaitu menempatkan personel di titik rawan kemacetan dan menegur para pelanggaran brong serta TNKB.

Baca juga:  Masih Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus

“Anggota Ditlantas Polda Bali dan Satlantas Polres serta Polresta juga melaksanakan patroli tiap malam minggu,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menggandeng stakeholder terkait untuk memperkuat upaya penertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas. Seperti saat digelar Operasi Patuh Agung 2025, Polda Bali menggandeng Polisi Militer, Jasa Marga Tol Bali Mandara, dan PT Jasa Raharja.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali. Dengan adanya operasi ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca juga:  Gegara Ini, Arus Satu Arah di Jalan Majapahit Kuta Masih Dilanggar

Perlu diketahui selama digelar Operasi Patuh Agung 2025, Satlantas Polres Badung melaksanakan tilang lewat ETLE statis 328, manual 239 dan teguran 216. Sedangkan WNA yang ditindak 221 orang dan didominasi asal Rusia. Sedangkan WNI yang melakukan pelanggaran 107 orang.

Pelanggaran dilakukan WNA tersebut yakni tanpa helm atau tidak SNI, kendaraan tidak lengkap misalnya tanpa kaca spion dan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.(Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Tiga Bangunan Vila Ludes Terbakar

 

BAGIKAN