Kepala Bapenda Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa memberikan penjelasan soal pemutihan PKB dan BBNKB, Senin (22/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut mulai berlaku dari 22 September hingga 22 November 2025.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraaan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraaan Bermotor.

Selain pembebasan denda PKB, Kepala Bapenda Provinsi Bali Dewa Tagel Wirasa mengungkapkan ada 2 denda lain yang juga dibebaskan. Yaitu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan sanksi Opsen PKB.

Baca juga:  PTSL di Bali Ditarget Rampung 2019

Dikatakan, pemerintah telah menerapkan opsen PKB sejak Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1), yaitu sebesar 66 persen.

Baca juga:  Made Aby Rebut Tiket ke Malang

Tagel Wirasa mengungkapkan bahwa PKB menjadi salah satu penopang pendapatan daerah Provinsi Bali. Pada 2025 ini pajak dari kendaraan bermotor ditarget Rp952 miliar lebih dari total target pajak dalam APBD 2025 sebesar Rp2,6 triliun.

Namun demikian, dari total 3 juta unit kendaraan aktif yang ada di Bali, baru 70 persen yang taat pajak. Sehingga, masih ada kurang lebih 1 juta (30 persen) unit kendaraan bermotor yang belum taat pajak.

Baca juga:  Tabanan Genjot Perbaikan Jalan, Kategori Rusak Berat Hanya 10 Persen

Begitu juga dari target pajak kendaraan bermotor Rp952 miliar lebih, baru terealisasi sampai dengan 2 September 2025 sebesar Rp661 miliar lebih atau 69,48 persen.

Sedangkan, target pajak daerah pada APBD 2025 Rp 2,6 triliun, hingga saat ini baru terealisasi Rp1,8 triliun atau 69 persen.

Pihaknya berharap melalui kebijakan pemutihan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang kini di tengah kesulitan ekonomi untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Sebab, kemungkinan tahun depan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan ini. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN