
TABANAN, BALIPOST.com – Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, resmi dibubarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada 4 Agustus 2025.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyusul terbuktinya perbuatan melawan hukum oleh salah satu pengurus yayasan, I Made Aryadana yang juga selalu Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih.
Aryadana sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut ibu-ibu hamil, membiayai persalinan, lalu memperjualbelikan bayi untuk meraup keuntungan. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, 8 Mei 2025, Aryadana dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa jelas tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan telah meresahkan masyarakat. Karena itu, kami menggugat pembubaran yayasan berdasarkan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,” tegas Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, Senin (22/9).
Dengan putusan pengadilan, pengurus inti yayasan dinyatakan bubar, dan aktivitas organisasi resmi dihentikan. Selanjutnya, Kejari Tabanan akan menjalankan proses likuidasi untuk memastikan pembubaran berlaku efektif. Hasil likuidasi akan dilaporkan ke PN Tabanan, lalu diteruskan ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar yayasan tersebut dihapus secara resmi dari daftar badan hukum.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, bangunan yayasan kini sudah tidak lagi dihuni. Padahal sebelum kasus perdagangan bayi ini terkuak, tempat itu kerap digunakan untuk menampung ibu-ibu hamil. Bahkan menurut keterangan tokoh masyarakat setempat (saksi), pernah ada sekitar 15 ibu hamil yang ditampung setiap harinya, namun selanjutnya keberadaan mereka beserta bayi yang dilahirkan tidak diketahui.
“Dalam AD/ART-nya, yayasan ini seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun praktik yang dilakukan justru menyimpang dan melanggar hukum, sekaligus meresahkan masyarakat Tabanan,” ucapnya.
Dengan keluarnya putusan PN Tabanan, keberadaan Yayasan Anak Bali Luwih resmi berakhir. Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses eksekusi agar yayasan ini benar-benar tidak dapat beroperasi kembali.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada awal September 2024, ketika Polres Metro Depok membongkar sindikat jual beli bayi lintas Jawa–Bali. Polisi menetapkan delapan orang tersangka, dengan Aryadana (Ketua Pengurus Yayasan) sebagai aktor utama.
Ia diketahui menjalankan praktik tersebut dengan memanfaatkan Yayasan Anak Bali Luih sebagai kedok. Bangunan yayasan yang berada di salah satu perumahan ini terbukti dipakai untuk menampung bayi hasil jual beli dan ibu-ibu hamil yang direkrut.
Atas rangkaian perbuatannya, Aryadana sebelumnya dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Depok pada 12 Maret 2025. (Puspawati/balipost)