
DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam sidak yang dilakukan Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali ke Tahura pada Rabu (17/9), ditemukan sebuah pabrik material konstruksi milik warga negara Rusia di kawasan hutan mangrove dan Tahura yang seharusnya dilindungi.
Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali meninjau langsung ke lapangan, Jumat (19/9).
Peninjuan dilakukan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging bersama jajaran untuk mendapatkan informasi terkait obyek bidang tanah bersertifikat tersebut yang diberitakan masuk Kawasan hutan di daerah Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Made Daging mengungkapkan bahwa bidang tanah yang menjadi objek temuan sidak Pansus DPRD Bali telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m². Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya.
Dijelaskan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan (Perwali No. 8 Tahun 2023), lahan ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri.
“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan (Tahura) dan batas bidangnya masih jelas terpasang. Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali pada hari Rabu, 17 September 2025 bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk Kawasan hutan,” ujar Made Daging dalam siaran persnya, Sabtu (20/9) sore.
Made Daging mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib karena adanya dugaan masalah terkait perizinan yang sedang dalam proses investigasi. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar tempat tersebut aktivitas usaha dari perusahaan tersebut tutup sejak Kamis (18/9).
Peninjauan lapangan yang dilakukan BPN Bali memastikan bahwa batas-batas Tahura masih terpasang dengan jelas di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar lokasi, bangunan gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Pihak berwenang sedang mendalami informasi ini untuk
menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dikatakan, berdasarkan data pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN kepemilikan bidang tersebut masih atas nama WNI (ahli waris 6 orang) dan tidak ada catatan atau pun informasi terkait kepemilikan orang asing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)