Terdakwa Ni Wayan Wertiani usai jalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (18/9).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di usianya menginjak 68 tahun, Ni Wayan Wertiani, mestinya mengemong cucu. Namun nasib berkata lain. Wertiani yang kesehariannya berdagang ini, kini dihadapkan dengan proses hukum ulah nekatnya menggadaikan motor yang disewanya.

Mirisnya, oleh JPU Ayu Diah Utami, saat sidang di PN Denpasar, Kamis (18/9), Wertiani dituntut pidana penjara selama dua tahun delapan bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Baca juga:  Lima Terdakwa Korupsi BKK Dana Amanah Dihukum Berbeda

Sebagaimana dakwaan JPU, disebutkan pada Rabu, 21 Februari 2024, Wertiani menyewa sepeda motor di jasa Rental Car & Motor Bike di Jalan Tegal Wangi, Sesetan. Dia menyewa Honda PCX seharga Rp100 ribu per hari. Kepada pemilik rental, Wertiani menyerahkan uang muka Rp200 ribu untuk sewa sembilan hari. Sehingga kurang lagi Rp 700 ribu. Seiring perjalanan, motor juga tidak dikembalikan setelah masa jatuh tempo.

Baca juga:  Diadili Kasus Narkoba, WN Australia Dituntut Setahun Penjara

Mirisnya, didapat kabar bahwa sehari setelah sewa, terdakwa menghubungi temannya untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Dan berhasil, motor digadaikan Rp 8 juta.

Hingga akhirnya ulah terdakwa terungkap karena motor tersebut digadaikan tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai dipakai Wertiani untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, saksi pemilik rental mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20 juta. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN