Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali menemukan sungai ada di dalam area mal saat melakukan sidak, Rabu (17/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sempadan sungai di Bali pascabanjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10 September 2025 lalu.

Salah satu wilayah yang tergenang banjir yaitu areal mal yang terletak di kawasan Simpang Dewa Ruci. Untuk mengetahui penyebabnya, Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi, Rabu (17/9).

Ditemukan sungai berada di dalam kawasan mal. Ini disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi. Bahkan, ditemukan 1 korban meninggal di sungai area mal.

Baca juga:  Tak Boleh Dihalangi, Krama Bali yang Jalani Perkawinan "Padagelahang"

Ketua Pansus, I Made Supartha mengatakan ia menerima laporan dari masyarakat bahwa di mal terdapat jalur sungai di dalamnya. Setelah dicek, memang benar ada jalur sungai di dalam kawasan mal. Dan itu sudah lama ada di dalam mal tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menjelaskan bahwa sungai tersebut berhulu dari arah Taman Pancing, kemudian bermuara ke arah hutan mangrove dan estuary DAM. Secara eksisting sebelum dibangun mall memang sejak lama sungai tersebut sudah ada di sana. Dan pada awalnya digunakan sebagai area parkir mall.

Baca juga:  Alternatif Revisi Perda RTRW Untuk Muluskan RIP Benoa

Namun pengembangan mall sisi utara, area parkir dibangun gedung dan basement parkir lantai dua. Sungai itu akhirnya berada dalam gedung. Sehingga jelas ada pelanggaran.

Apalagi, lebar sungai di hulu sangat besar. Kemudian masuk ke area gedung mall mengecil. Hal inilah yang memicu sungai meluap. “Hulunya besar, di dalam gedung mengecil. Ini memicu sungai meluap,” ujar Made Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (18/9) malam.

Selain itu, ketika air meluap, mal tidak menyiapkan pompa pembuang air. “Membangun di pinggir sungai saja tidak boleh, ada namanya sempadan sungai. Tapi ini malah sungainya ada di dalam gedung mall, ini jelas pelanggaran. Gimana dulu Badung mengeluarkan izinnya?,” sentilnya.

Baca juga:  Penataan Penyengker Pura Agung Besakih Diharapkan Rampung Desember

Selain itu, dalam sidak tersebut juga juga ditemukan ada indikasi pembuangan limbah di dalam aliran sungai tersebut. Karena pada saat sidak ada aliran air berwarna kuning.

Di samping juga ada juga indikasi pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang perlu dipastikan izin dan pembayaran pajaknya.

Atas kondisi ini, Pansus akan segera memangil manajemen mal untuk memastikan pola pembangunan yang malah membangun gedung di atas sungai. “Kami segera panggil untuk meminta jawaban dan kelengkapan dokumen perizinannya,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN