
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemanfaatan air bawah tanah (ABT) di Kabupaten Badung masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, tercatat sebanyak 4.952 Wajib Pajak (WP) masih memanfaatkan sumber air bawah tanah.
Dari jumlah tersebut, pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp46,97 miliar dari target Rp50,99 miliar.
Kepala Bapenda Badung, Ni Luh Sukarini, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9), menegaskan, penggunaan ABT bukanlah hal yang ingin terus dikembangkan, karena bukan sebagai potensi pendapatan.
“Sejatinya ini (pengguna air tanah -red) bukan potensi, malahan kami mengarahkan kalau bisa menggunakan air bersih yang disuplai PDAM,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan rutin terhadap pemanfaatan ABT oleh wajib pajak. “Ini kegiatan rutin setiap bulan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 petugas lapangan di bidang data melakukan pengecekan pemakaian air bawah tanah ke wajib pajak ABT,” tambah Sukarini.
Sebelumnya, Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Badung juga menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan suplai air bersih bagi masyarakat, khususnya kalangan pengusaha.
Pasalnya, sejumlah hotel di wilayah pariwisata masih mengandalkan ABT dibanding memanfaatkan layanan air bersih dari Perumdam.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mangutama, I Wayan Suyasa, mengakui kondisi tersebut. “Memang sudah banyak yang mulai melakukan pendaftaran untuk pemanfaatan suplai air dari kami. Meski masih ada beberapa yang belum, namun kami akan terus mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan ini,” ujarnya.
Menurut Suyasa, kawasan pariwisata Nusa Dua dan Kuta Selatan menjadi salah satu wilayah yang belum sepenuhnya beralih ke suplai air dari Perumdam. “Belum semuanya hotel di Nusa Dua memakai suplai air dari kami, namun jumlah pemakaian sudah meningkat dari sebelumnya,” katanya.
Regulasi sebenarnya sudah mengatur hal ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, setiap jaringan PDAM yang tersedia wajib dimanfaatkan.
Sumur atau air bawah tanah seharusnya digunakan hanya sebagai cadangan, bukan sumber utama. Namun yang terjadi saat ini justru terbalik. PDAM hanya dijadikan cadangan untuk memenuhi persyaratan perizinan, sedangkan ABT masih dijadikan sumber inti. (Parwata/balipost)