Proses evakuasi mobil para pedagang yang terendam di basement Pasar Badung, Denpasar pasca banjir, Sabtu (13/9). Banjir pada Rabu (10/9) yang melanda Denpasar sekitarnya merendam pasar tradisional terbesar di Kota Denpasar ini dan merobohkan sejumlah bangunan yang ada di pinggir sungai. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bank di Bali menyatakan siap memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Bali. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 19/2022 yang memungkinkan pemberian perlakuan khusus kepada debitur korban bencana.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudarma di Denpasar, Senin (15/9) menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan lapangan.

“Tim kami sedang mengumpulkan data nasabah terdampak. Lebih lanjut akan dilakukan asesmen untuk diberikan restrukturisasi,” ujarnya.

Menurutnya, skema restrukturisasi akan mengikuti kebijakan yang berlaku secara umum. Jika ada relaksasi khusus dari OJK, maka pola restrukturisasi bisa serupa dengan saat pandemi Covid-19.

Baca juga:  BTN Bangun 1,44 Juta Rumah

“Semua fasilitas kredit yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan restrukturisasi, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), kredit modal kerja, kredit mikro, maupun kredit multiguna untuk usaha,” jelasnya.

Sudarma menambahkan, restrukturisasi tidak hanya berlaku bagi pedagang di Pasar Kumbasari dan Pasar Badung, tetapi juga bagi nasabah lain di luar lokasi tersebut yang terdampak langsung bencana banjir.

Terkait dampak banjir terhadap kinerja bank, Sudarma menyebut bank BUMD di Bali ini masih menunggu hasil pendataan secara menyeluruh. “Kita melihat nanti seberapa besar nasabah BPD Bali yang terdampak,” katanya.

Baca juga:  Lima Hari Bali Dilanda Kabar Duka!!! Pasien COVID-19 Meninggal Kembali Bertambah

Ia berharap proses pemulihan pascabanjir dapat segera dilakukan, terutama terhadap infrastruktur yang rusak. “Semoga pemulihan pasca bencana terhadap beberapa infrastruktur terdampak dapat segera mendapat perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi ruang bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit, bagi debitur terdampak banjir.

Itu mengacu pada Peraturan Otororitas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana.

Baca juga:  Sidak Serentak, Ini Jumlah Pelanggar Prokes Terjaring

Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan, OJK bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir tersebut secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022. (Suardika/bisnisbali)

 

BAGIKAN