
BANGLI, BALIPOST.com – Batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangli diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi waktu lebih bagi para calon PPPK paruh waktu yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli, Made Mahindra Putra mengatakan, batas waktu pengisian DRH untuk calon PPPK paruh waktu diperpanjang dari yang semula dijadwalkan berakhir 15 September kini menjadi 22 September 2025. Perpanjangan ini merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena banyak calon PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia yang belum menyelesaikan pengisian DRH dikarenakan kesulitan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami berharap, dengan adanya perpanjangan ini, apa yang menjadi kendala kemarin agar bisa segera diselesaikan,” kata Mahindra Putra, Minggu (14/9).
Dari total 1.508 calon PPPK di Bangli, sekitar 980 orang yang sudah mengurus dokumen SKCK. Mahindra Putra mengimbau calon PPPK yang belum melengkapi berkas untuk segera mengurusnya dan mengunggah dokumen administrasi lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya tidak menunda-nunda proses ini. “Jangan tunggu hari terakhir, karena server bisa saja down. Kalau tidak berhasil, coba terus,” imbaunya.
Pengisian DRH wajib dilakukan calon PPPK paruh waktu sebagai dasar pengusulan Nomor Induk PPPK. Mahindra mengatakan ditargetkan seluruh calon PPPK paruh waktu dapat diangkat secara resmi per 1 Oktober 2025. (Dayu Swasrina/Balipost)