Sejumlah warga Desa Subaya, menjenguk Perbekel Non Aktif I Nyoman Diantara di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani, yang biasanya digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, ternyata bergeser alias dipindah ke PN Denpasar, Kamis (11/9).

“Sidang dipindah ke PN Denpasar,” ucap kuasa hukum terdakwa, Made Somya Putra dikonfirmasi, Jumat (12/9).

Agenda sidang adalah duplik atas replik JPU. Guna mendukung Perbekel Subaya, I Nyoman Diantara, puluhan warga dari sebuah desa di Kintamani itu kembali datang memberi dukunga. Mereka ke Denpasar dengan menggunakan truk, mobil pribadi, dan kendaraan roda dua.

Sama seperti sebelumnya, mereka berpakaian adat madya. Sebelum sidang dipindah, warga sempat menemui Diantara di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka berkomunikasi dengan menggunakan dialek ala desa setempat.

Baca juga:  PT Sritex Divonis Pailit

Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, warga datang memberikan support dan meminta keadilan karena yakin sang kades tidak ada niatan korupsi. Terdakwa pun berterima kasih pada warga yang telah hadir langsung menyaksikan prosesnya persidangan tersebut, hingga ikut bergeser ke PN Denpasar.

Sedangkan JPU I Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk, dalam duplik sebelumnya tetap menuntut terdakwa dua tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119.783.449 subsidair satu tahun penjara.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Miliaran, Ini Modus Oknum Bendahara LPD Langgahan

JPU menilai apa yang didakwakan kepada terdakwa sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Sebaliknya kuasa hukum Diantara, I Made Somya Putra dkk., menolak replik JPU. Bahkan menilai replik JPU adalah pengulangan dan terkesan copy paste.

Ada beberapa fakta disampaikan, yakni pembentukan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya adalah program wajib pemerintah, padahal Desa Subaya tidak memiliki SDM terlatih dan profesional ditambah geografis yang terpencil. Kata Somya, BUMDes Jaya Giri dikelola oleh tamatan SMA dengan operasional kerja tiga hari dalam sebulan atau 36 hari dalam setahun.

Baca juga:  Kasus Korupsi APBDes, Pengacara Terdakwa Ikut Bersaksi di Tipikor

Ketiga ada posisi pengawas BUMDes yang dinilai seharusnya lebih ke dalam teknis operasional dan lainnya. Di samping itu, memperhatikan fakta persidangan, kata Somya tidak ada niatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya atau kedudukan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sehingga terdakwa minta dibebaskan. Somya juga membeber kerugian keuangan negara yang tidak sesuai dengan audit investigatif karena adanya surat pernyataan hutang tertanggal 17 Februari 2025. (Miasa/balipost)

BAGIKAN