Jaksa penuntut umum melaksanakan proses tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial KNP beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Gianyar. Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Selasa (9/9), mengatakan, serah terima tersebut dipimpin langsung jaksa penuntut umum, Sabila Anissa Sari, S.H., dengan disaksikan pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar. Dijelaskannya, kasus yang menjerat tersangka KNP bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca juga:  Kejagung RI: Perlakuan Hukum Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Sama

Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah vila di Jalan Suweta, Ubud, Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian di lokasi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dipaparkannya, usai menerima pelimpahan, tim penuntut umum segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca juga:  Dugaan Pemalsuan Surat oleh Bandesa Adat Jero Kuta Pejeng, Kejari Gianyar Tunggu Pelimpahan

Lebih lanjut Agus Wirawan menyampaikan, guna menjamin kelancaran proses peradilan, penuntut umum menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar.

Penahanan ini dihitung sejak tanggal pelimpahan dan didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Tujuan utama penahanan adalah untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana lain,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ini, Alasan WN Bulgaria Kejar Pecalang Bawa Sajam saat Pangerupukan
BAGIKAN